Assalamu'alaikum......Welcome to my blog..............

THIS IS ME...........
HALIMATUS SA'DIYAH

Minggu, 07 November 2010

implementasi HAM

Implementasi Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Kehidupan Sehari – Hari

Posted on by kiranawati
a. Aparat
1) POLRI
Sesuai dengan peran Polri dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat, maka dalam melaksanakan tugasnya tersebut Polri wajib dan bertanggung jawab melindungi, menegakkan dan memajukan Hak Asasi Manusia (HAM). yakni:a) Dalam rangka perlindungan dan pelayanan masyarakat, antara lain:
(1) Melayani laporan dan pengaduan terjadinya pelanggaran hukum termasuk pelanggaran HAM.
(2) Memberikan perlindungan terhadap tempat-tempat yang telah dan diperkirakan dapat menjadi sasaran pelanggaran HAM
(1) Memberikan informasi kepada masyarakat dalam meningkatkan kesadaran hukum dan pemahaman HAM.
(2) Mengarahkan dan mendayagunakan masyarakat agar menghormati hukum dan ketentuan HAM.
(3) Membimbing, mendorong, mengarahkan dan menggerakkan unsur Satpam, Polsus dan unsur potensi masyarakat lainnya untuk membantu Polri dalam penegakkan HAM.c) Dalam kehidupan sehari-hari, antara lain :
(1) Melarang anggota masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dalam menghadapi pelanggaran HAM atau kejahatan yang terjadi di lingkungan masyarakat setempat.
(2) Memberi contoh/tauladan yang baik dalam kehidupan bermasyarakat seharhhari dengan berperilaku yang baik dan sopan misalnya dalam menjalankan kendaraan bermotor dijalan umum atau jalan raya dengan tidak mentang-mentang bahwa ia aparat kepolisian.
(3) Cepat tanggap dan membantu kesulitan yang terjadi di lingkungannya.
2)TNI Pada setiap bentuk pelibatan TNI, maka prajurit TNI wajib :a) Menghormati Deklarasi Universal PBB tentang HAM.
b) Menghormati integritas individu dan martabat manusia dengan:
(1) Memberikan kesempatan pada masyarakat untuk melaksanakan hak-hak asasinya.
(2) Memberikan perlindungan terhadap masyarakat yang tidak mampu melindungi dirinya.
(3) Bersikap ramah tamah kepada masyarakat. c) Melindungi nyawa, badan dan harta benda rakyat antara lain karena:
(1) Adanya ancaman, serangan terhadap kehormatan, jiwa dan harta benda sendiri maupun orang lain.
(2) Terjadinya pembunuhan dan penganiayaan terhadap seseorang atau kelompok.
(3) Terjadinya pencurian, penjarahan, perampokan, pengrusakan dan pembakaran terhadap bangunan dan harta benda rakyat.d) Melakukan tindakan pembelaan diri.
Karena adanya serangan atau ancaman terhadap diri sendiri maupun orang lain, terhadap kehormatan kesulitan atau harta benda sendiri maupun orang lain. e) Dalam kehidupan sehari-hari antara lain :
1) Memberi pertolongan baik di llingkungan tugasnya maupun di tempat-tempat lain bila ada orang/anggota masyarakat yang memerlukan pertolongan.
2) Sopan berkendaraan di jalan raya/umum, dengan mengikuti peraturan/rambu-rambu lalulintas yang berlaku.
3) Dalam menggunakan fasilitas Rumah Tangga di-usahakan tidak mengganggu lingkungan disekitarnya.
4) Ikut berpartisipasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat dimana ia bertempat tinggal.
b. Masyarakat.Masyarakat dalam hal ini meliputi setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat. lembaga swadaya masyarakat atau lembaga kemasyarakatan lainnya, mempunyai kewajiban dalam rangka perlindungan, penegakan dan pemajuan HAM.Dalam hubungan ini implementasinya dalam kehidupan sehari-hari antara lain:
1) Menahan diri apabila terjadi pertengkaran diantara sesama rekan atau tetangga dan berupaya menyelesaikan pertengkaran tersebut dengan baik dan terhormat, serta jangan ikut-ikutan main hakim sendiri.
2) Melakukan kegiatan rumah tangga dengan tidak mengganggu ketenangan dan ketertiban tetangganya.
3) Mentaati tata tertib lingkungan hidup sehari-hari di lingkungan masyarakat masing-masing.
4) Menghindari pertengkaran/adu fisik karena masing-masing merasa dirinya benar.
5) Jangan mengembangkan perselisihan antar anak menjadi perselisihan antar orang tua.
9. Larangan.
Ketentuan-ketentuan dalam UU tentang HAM, tidak satupun boleh diartikan bahwa pemerintah, partai, golongan atau pihak manapun dibenarkan mengurangi, merusak atau menghapuskan HAM atau kebebasan dasar sebagaimana diatur dalam UU. siapapun tidak dibenarkan mengambil keuntungan dan atau mendatangkan kerugian pihak lain dalam mengartikan ketentuan dalam UU HAM yang mengakibatkan berkurangnya dan atau hapusnya HAM yang dijamin dalam UU.
Sumber : DEPHANKAM.

Perkembangan HAM di Indonesia  Maret 29, 2009 at 5:21 am (Uncategorized)

A. Perkembangan Hak Asasi Manusia di Indonesia

Pemahaman Ham di Indonesia sebagai tatanan nilai, norma, sikap yang hidup di masyarakat dan acuan bertindak pada dasarnya berlangsung sudah cukup lama. Secara garis besar Prof. Bagir Manan pada bukunya Perkembangan Pemikiran dan Pengaturan HAM di Indonesia ( 2001 ), membagi perkembangan HAM pemikiran HAM di Indonesia dalam dua periode yaitu periode sebelum Kemerdekaan ( 1908 – 1945 ), periode setelah Kemerdekaan ( 1945 – sekarang ).
A. Periode Sebelum Kemerdekaan ( 1908 – 1945 )
• Boedi Oetomo, dalam konteks pemikiran HAM, pemimpin Boedi Oetomo telah memperlihatkan adanya kesadaran berserikat dan mengeluarkan pendapat melalui petisi – petisi yang dilakukan kepada pemerintah kolonial maupun dalam tulisan yang dalam surat kabar goeroe desa. Bentuk pemikiran HAM Boedi Oetomo dalam bidang hak kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat.
• Perhimpunan Indonesia, lebih menitikberatkan pada hak untuk menentukan nasib sendiri.
• Sarekat Islam, menekankan pada usaha – usaha unutk memperoleh penghidupan yang layak dan bebas dari penindasan dan deskriminasi rasial.
• Partai Komunis Indonesia, sebagai partai yang berlandaskan paham Marxisme lebih condong pada hak – hak yang bersifat sosial dan menyentuh isu – isu yang berkenan dengan alat produksi.
• Indische Partij, pemikiran HAM yang paling menonjol adalah hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakuan yang sama dan hak kemerdekaan.
• Partai Nasional Indonesia, mengedepankan pada hak untuk memperoleh kemerdekaan.
• Organisasi Pendidikan Nasional Indonesia, menekankan pada hak politik yaitu hak untuk mengeluarkan pendapat, hak untuk menentukan nasib sendiri, hak berserikat dan berkumpul, hak persamaan di muka hukum serta hak untuk turut dalam penyelenggaraan Negara.
Pemikiran HAM sebelum kemerdekaan juga terjadi perdebatan dalam sidang BPUPKI antara Soekarno dan Soepomo di satu pihak dengan Mohammad Hatta dan Mohammad Yamin pada pihak lain. Perdebatan pemikiran HAM yang terjadi dalam sidang BPUPKI berkaitan dengan masalah hak persamaan kedudukan di muka hukum, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak untuk memeluk agama dan kepercayaan, hak berserikat, hak untuk berkumpul, hak untuk mengeluarkan pikiran dengan tulisan dan lisan.

B. Periode Setelah Kemerdekaan ( 1945 – sekarang )
a) Periode 1945 – 1950
Pemikiran HAM pada periode awal kemerdekaan masih pada hak untuk merdeka, hak kebebasan untuk berserikat melalui organisasi politik yang didirikan serta hak kebebasan untuk untuk menyampaikan pendapat terutama di parlemen. Pemikiran HAM telah mendapat legitimasi secara formal karena telah memperoleh pengaturan dan masuk kedalam hukum dasar Negara ( konstitusi ) yaitu, UUD 45. komitmen terhadap HAM pada periode awal sebagaimana ditunjukkan dalam Maklumat Pemerintah tanggal 1 November 1945.
Langkah selanjutnya memberikan keleluasaan kepada rakyat untuk mendirikan partai politik. Sebagaimana tertera dalam Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945.

b) Periode 1950 – 1959
Periode 1950 – 1959 dalam perjalanan Negara Indonesia dikenal dengan sebutan periode Demokrasi Parlementer. Pemikiran HAM pada periode ini menapatkan momentum yang sangat membanggakan, karena suasana kebebasan yang menjadi semangat demokrasi liberal atau demokrasi parlementer mendapatkan tempat di kalangan elit politik. Seperti dikemukakan oleh Prof. Bagir Manan pemikiran dan aktualisasi HAM pada periode ini mengalami “ pasang” dan menikmati “ bulan madu “ kebebasan. Indikatornya menurut ahli hukum tata Negara ini ada lima aspek. Pertama, semakin banyak tumbuh partai – partai politik dengan beragam ideologinya masing – masing. Kedua, Kebebasan pers sebagai pilar demokrasi betul – betul menikmati kebebasannya. Ketiga, pemilihan umum sebagai pilar lain dari demokrasi berlangsung dalam suasana kebebasan, fair ( adil ) dan demokratis. Keempat, parlemen atau dewan perwakilan rakyat resprentasi dari kedaulatan rakyat menunjukkan kinerja dan kelasnya sebagai wakil rakyat dengan melakukan kontrol yang semakin efektif terhadap eksekutif. Kelima, wacana dan pemikiran tentang HAM mendapatkan iklim yang kondusif sejalan dengan tumbuhnya kekuasaan yang memberikan ruang kebebasan.
c) Periode 1959 – 1966
Pada periode ini sistem pemerintahan yang berlaku adalah sistem demokrasi terpimpin sebagai reaksi penolakan Soekarno terhaap sistem demokrasi Parlementer. Pada sistem ini ( demokrasi terpimpin ) kekuasan berpusat pada dan berada ditangan presiden. Akibat dari sistem demokrasi terpimpin Presiden melakukan tindakan inkonstitusional baik pada tataran supratruktur politik maupun dalam tataran infrastruktur poltik. Dalam kaitan dengan HAM, telah terjadi pemasungan hak asasi masyarakat yaitu hak sipil dan dan hak politik.
d) Periode 1966 – 1998
Setelah terjadi peralihan pemerintahan dari Soekarno ke Soeharto, ada semangat untuk menegakkan HAM. Pada masa awal periode ini telah diadakan berbagai seminar tentang HAM. Salah satu seminar tentang HAM dilaksanakan pada tahun 1967 yang merekomendasikan gagasan tentang perlunya pembentukan Pengadilan HAM, pembentukan Komisi dan Pengadilan HAM untuk wilayah Asia. Selanjutnya pada pada tahun 1968 diadakan seminar Nasional Hukum II yang merekomendasikan perlunya hak uji materil ( judical review ) untuk dilakukan guna melindungi HAM. Begitu pula dalam rangka pelaksanan TAP MPRS No. XIV/MPRS 1966 MPRS melalui Panitia Ad Hoc IV telah menyiapkan rumusan yang akan dituangkan dalam piagam tentang Hak – hak Asasi Manusia dan Hak – hak serta Kewajiban Warganegara.
Sementara itu, pada sekitar awal tahun 1970-an sampai periode akhir 1980-an persoalan HAM mengalami kemunduran, karena HAM tidak lagi dihormati, dilindungi dan ditegakkan. Pemerintah pada periode ini bersifat defensif dan represif yang dicerminkan dari produk hukum yang umumnya restriktif terhadap HAM. Sikap defensif pemerintah tercermin dalam ungkapan bahwa HAM adalah produk pemikiran barat yang tidak sesuai dengan nilai –nilai luhur budaya bangsa yang tercermin dalam Pancasila serta bangsa Indonesia sudah terlebih dahulu mengenal HAM sebagaimana tertuang dalam rumusan UUD 1945 yang terlebih dahulu dibandingkan dengan deklarasi Universal HAM. Selain itu sikap defensif pemerintah ini berdasarkan pada anggapan bahwa isu HAM seringkali digunakan oleh Negara – Negara Barat untuk memojokkan Negara yang sedang berkembang seperti Inonesia.
Meskipun dari pihak pemerintah mengalami kemandegan bahkan kemunduran, pemikiran HAM nampaknya terus ada pada periode ini terutama dikalangan masyarakat yang dimotori oleh LSM ( Lembaga Swadaya Masyarakat ) dan masyarakat akademisi yang concern terhaap penegakan HAM. Upaya yang dilakukan oleh masyarakat melalui pembentukan jaringan dan lobi internasional terkait dengan pelanggaran HAM yang terjadi seprti kasus Tanjung Priok, kasus Keung Ombo, kasus DOM di Aceh, kasus di Irian Jaya, dan sebagainya.
Upaya yang dilakukan oleh masyarakat menjelang periode 1990-an nampak memperoleh hasil yang menggembirakan karena terjadi pergeseran strategi pemerintah dari represif dan defensif menjadi ke strategi akomodatif terhadap tuntutan yang berkaitan dengan penegakan HAM. Salah satu sikap akomodatif pemerintah terhadap tuntutan penegakan HAM adalah dibentuknya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM ) berdasarkan KEPRES No. 50 Tahun 1993 tertanggal 7 Juni 1993.
Lembaga ini bertugas untuk memantau dan menyeliiki pelaksanaan HAM, serta memberi pendapat, pertimbangan, dan saran kepada pemerintah perihal pelaksanaan HAM.

e) Periode 1998 – sekarang
Pergantian rezim pemerintahan pada tahan 1998 memberikan dampak yang sangat besar pada pemajuan dan perlindungan HAM di Indonesia. Pada saat ini mulai dilakukan pengkajian terhadap beberapa kebijakan pemerintah orde baru yang beralwanan dengan pemjuan dan perlindungan HAM. Selanjutnya dilakukan penyusunan peraturan perundang – undangan yang berkaitan dengan pemberlakuan HAM dalam kehidupan ketatanegaraan dan kemasyarakatan di Indonesia. Hasil dari pengkajian tersebut menunjukkan banyaknya norma dan ketentuan hukum nasional khususnya yang terkait dengan penegakan HAM diadopsi dari hukum dan instrumen Internasional dalam bidang HAM.
Strategi penegakan HAM pada periode ini dilakukan melalui dua tahap yaitu tahap status penentuan dan tahap penataan aturan secara konsisten. pada tahap penentuan telah ditetapkan beberapa penentuan perundang – undangan tentang HAM seperti amandemen konstitusi Negara ( Undang – undang Dasar 1945 ), ketetapan MPR ( TAP MPR ), Undang – undang (UU), peraturan pemerintah dan ketentuan perundang – undangam lainnya.
http://ivantoebi.wordpress.com/2009/03/29/perkembangan-ham-di-indonesia/
Opini

Merefleksi Kasus Ambalat
Oleh : Karno Raditya

03-Jun-2009, 00:02:26 WIB - [www.kabarindonesia.com]
KabarIndonesia - Kasus Ambalat yang telah menimbulkan ketegangan dalam hubungan Indonesia-Malaysia, patut kita jadikan bahan refleksi. Sebagai bangsa, wajar apabila banyak pihak jengkel, terusik, dan bahkan marah terhadap klaim Malaysia atas wilayah Ambalat yang kita yakini sebagai wilayah Indonesia itu.
Perlu ada pelajaran ditarik dari sana, seperti kemauan untuk membenahi sistem pertahanan dan postur TNI di masa mendatang.
Pertama, klaim Malaysia atas Ambalat selain menggunakan tafsiran atas ketentuan-ketentuan legal menurut mereka sendiri, tampaknya juga didasarkan atas kalkulasi strategis. Di mata Malaysia, Indonesia dianggap tidak memiliki kekuatan penangkal (deterrent) yang memadai. Dengan kata lain, postur pertahanan Indonesia dewasa ini jelas tidak dapat mencegah niat Malaysia untuk mencoba menguasai wilayah Indonesia di Ambalat.
Kedua, dari segi teknologi pertahanan dan kecanggihan peralatan perang, Indonesia tampak sudah ketinggalan dari Malaysia, terutama pada kekuatan matra laut dan udara. Peralatan yang dimiliki oleh TNI AL sudah sangat tua usianya. Kepada DPR, misalnya, mantan KSAL Laksamana Bernard Ken Sondakh pernah mengakui bahwa kebanyakan KRI tidak siap tempur. Pengakuan serupa juga pernah disampaikan oleh mantan KSAU Marsekal Cheppy Hakim, yang menyatakan bahwa dari 222 pesawat tempur, pesawat angkut dan helikopter, hanya 41,5 persen saja yang siap tempur.
Ketegangan di Blok Ambalat kembali terulang. Sebab, Malaysia berkali-kali melanggar daerah yang berada di laut sebelah timur Pulau Kalimantan itu. “Kapal-kapal patroli (Indonesia) berulang-ulang memergoki mereka (kapal-kapal Malaysia, Red).  Hingga Selasa (2/6) pagi, situasi di wilayah perbatasan laut RI-Malaysia di Ambalat, masih hangat menyusul beberapa insiden pelanggaran wilayah RI oleh kapal-kapal perang Tentara Laut Diraja Malaysia (TLDM).
Komandan KRI Untung Surapati, Mayor Laut Salim mengatakan, situasi keamanan masih belum berubah yakni siaga penuh.   Pelanggaran wilayah oleh kapal-kapal perang TLDM kerap terjadi bahkan ada sejumlah nelayan Indonesia ditangkap di tempat dan dirampas paksa hasil tangkapannya karena dianggap melanggar wilayah Malaysia di Ambalat. Padahal, seharusnya di daerah yang masih dalam sengketa antara dua negara, tidak boleh ada manuver dari salah satu pihak.
Awal pekan lalu, Kapal perang TNI AL KRI Untung Surapati-872 berhasil mengusir kapal perang Tentara Laut Diraja Malaysia (TLDM), KD Yu-3508 yang mencoba memasuki wilayah kedaulatan Republik Indonesia di perairan Blok Ambalat. Sehari sebelumnya, KRI Hasanudin-366 juga mengusir KD Baung-3509 dan heli Malaysian Maritime Enforcement Agency serta pesawat Beechraft yang juga mencoba memasuki wilayah Blok Ambalat.
Berdasarkan data TNI AL, pelanggaran wilayah oleh unsur laut dan udara TLDM maupun Police Marine Malaysia di Perairan Kalimantan Timur, khususnya di Perairan Ambalat dan sekitarnya, periode Januari sampai April 2009, tercatat sembilan kali. Sedangkan berdasarkan catatan Komisi 1 DPR telah terjadi 11 kali pelanggaran oleh Malaysia selama Januari hingga medio 2009.
Pada 27 Mei 2009 empat nelayan Indonesia ditangkap dan dipukul serta dirampas hasil tangkapannya, oleh TLDM karena dianggap melanggar wilayah Malaysia. Padahal sesuai prosedur, nelayan seharusnya dibawa ke pos AL mereka jika memang terbukti melanggar wilayah Malaysia untuk diproses secara hukum. Bukan lantas ditangkap di laut, dipukul dan dirampas hasil tangkapannya.
Blok Ambalat seluas 15.235 kilometer persegi memiliki kandungan minyak dan gas hingga 30 tahun. Agaknya inilah alasan mengapa Malaysia ingin merebut kawasan tersebut. Kalau saja kita mau merefleksi diri, harusnya kasus Ambalat tak akan terjadi. Sebab, kita sudah punya pengalaman pahit sebelumnya dengan Malaysia, juga terkait dengan masalah perebutan wilayah.
Masih segar dalam ingatan kita, bagaimana juru runding dan diplomat kita 'dikerjai' Mahkamah Internasional dalam kasus Sipadan-Ligitan.  Argumentasi perunding RI yang dibekali data, fakta, dan argumentasi yang begitu lengkap, baik dari sisi sejarah, peta, dan peraturan dan hukum internasional dapat dengan mudah dipatahkan hanya dengan argumen penguasaan/'occupatie de facto'?  (Artinya kurang lebih begini, jika anda punya sebidang tanah secara sah, karena tidak ada dana dan waktu untuk merawat, anda biarkan tanah itu kosong, lalu ada pihak yang menguasai tanah itu dan mendirikan bangunan. kemudian anda protes dan mengajukan hal ini ke pengadilan, kemudian pengadilan menyalahkan anda dan memenangkan penyerobot itu dengan alasan penguasaan de facto, konyol kan?)
Bagaimana argumen bahwa Sipadan-Ligitan merupakan bagian tak terpisahkan dari alur pulau Kalimantan dipatahkan hanya dengan argumen bahwa Mahkamah Internasional tidak mengenal sebutan Kalimantan tetapi mereka hanya mengenal Borneo.
Perundingan pertama tentang Ambalat di Bali, juru runding kita telah digiring oleh Malaysia dengan opini bahwa perairan Ambalat adalah wilayah dengan status quo karena sedang disengketakan? Kedua belah pihak diminta mengurangi jumlah pasukan? Dagelan macam apa ini? Jelas terjadi sengketa dan ketegangan karena Malaysia yang mengklaim wilayah RI, dan seharusnya pemerintah menegaskan bahwa Ambalat tidak pernah dan tidak akan pernah menjadi daerah status quo.
Parahnya lagi, para penulis ahli, diplomat kita, mengiyakan pendapat mereka?  Seraya introspeksi bahwa kita kurang jeli dan kurang data, menyalahkan diri sendiri karena kurang siap. Ini benar-benar konyol dan bodoh! Kini Malaysia menghembuskan opini bahwa masalah sengketa adalah masalah rumit dan butuh waktu yang lama dan kesabaran tinggi.

Mau saja kita diakalin. Kita tidak perlu menunggu lama dan bersabar panjang, tidak perlu buang duit ratusan milyar untuk berunding jika pemerintah RI menekan Malaysia agar mencabut klaim atas Ambalat.... Sangat sederhana bukan?(*)


Blog: http://www.pewarta-kabarindonesia.blogspot.com/
Alamat ratron (surat elektronik):
redaksi@kabarindonesia.com
Berita besar hari ini...!!! Kunjungi segera:
http://kabarindonesia.com/


Tidak ada komentar:

Posting Komentar